Breaking News

Kamis, 27 Februari 2014

PASAR PERSAINGAN SEMPURNA

PASAR PERSAINGAN SEMPURNA

A.  Pengertian dan Model Pasar Persaingan Sempurna
Persaingan sempurna merupakan struktur pasar yang paling ideal, karena dianggap sistem pasar ini adalah struktur pasar yang akan menjamin terwujudnya kegiatan memproduksi barang atau jasa yang tinggi (optimal) efisiensinya. Dalam analisis ekonomi sering dimisalkan bahwa perekonomian merupakan pasar persaingan sempurna. Akan tetapi dalam prakteknya tidaklah mudah untuk menentukan jenis industri  yang struktur organisasinya digolongkan kepada persaingan sempurna yang murni, yaitu yang ciri-cirinya sepenuhnya bersamaan dengan dalam teori. Yang ada adalah yang mendekati ciri-cirinya, yaitu struktur pasar dari berbagai kegiatan di sektor pertanian.
Namun demikian, walaupun pasar persaingan sempurna yang murni tidak wujud didalam praktek, adalah sangat penting untuk mempelajari tentang corak kegiatan perusahaan  dalam persaingan sempurna. Pengetahuan mengenai keadaan persaingan sempurna dapat dijadikan landasan di dalam membuat perbandingan dengan ketiga jenis struktur pasar lainnya. Di samping itu analisis ke atas pasar persaingan sempurna adalah suatu permulaan yang baik dalam mempelajari cara-cara perusahaan menentukan harga dan produksi  di dalam usaha mereka untuk mencari keuntungan yang maksimum.[[1]]
Dalam pasar bersaing sempurna, secara teoritis penjual tidak dapat menentukan harga atau disebut price taker, dimna penujal akan menjual barangnya sesuai harga yang berlaku di pasar. Dalam kenyataannya, pasar bersaing sempurna juga memiliki derajat yang berbeda-beda. Derajat yang paling ekstrem memang penjual tidak dapat menentukan harga sama sekali. Derajat akan semakin mendekati keekstreman bila hal-hal ini terpenuhi:
1.    Ada banyak penjual
2.    Pembeli memandang barang sama saja (homogen, tidak terdiferensiasi)
3.    Ada kelebihan kapasitas produksi.

Semakin banyak penjual berarti semakin banyak pilihan pembeli. Penjual yang harganya lebih tinggi tentu akan ditinggalkan pembeli. Hal inilah yang mendorong penjual untuk mengikuti saja harga yang berlaku di pasar (price taker).
Semakin homogeny barang yang dijual berarti pembeli semakin tidak memiliki insentif mencari barang dipenjual lain. Hal inilah yang mendorong penjual untuk menjual barangnya sama dengan harga yang berlaku di pasar. Tidak ada alasan bagi pembeli untuk membayar lebih untuk barang yang sama.
Semakin banyak kelebihan kapasitas produksi berarti setiap kenaikan permintaan dapat dipenuhi tanpa membuat harga-harga naik. Hal inilah yang menahan penjual untuk tidak menaikkan harganya meskipun ada kenaikkan pemintaan. Bila ia menaikkn harganya, pembeli akan membelinya dari penjual lain yang juga memiliki kelebihan kapasitas.[[2]]
Model pasar persaingan sempurna didasarkan pada asumsi atau prakondisi berikut: [[3]]
1.    Semua pengusaha adalah pengusaha lemah, yang sama kuatnya dengan pengusaha yang lain. Dengan demikian tidak ada yang menguasai modal, yang menguasai pasar, karena semuanya sama.
2.    Para pengusaha bersaing hanya dengan kelihaian berusaha dan berprestasi lebih baik dari orang lain. Demikianlah mereka berlomba menarik konsumen, konsumen sebagai raja, dengan jalan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya.
3.         Tidak ada yang menghalangi persaingan. Perusahaan lemah dibiarkan bangkrut, karena itu merupakan bukti ketidakbisaannya, sehingga tidak perlu dibantu.
4.    Karena pengusaha yang tidak efesien akan mati dengan sendirinya, maka hanya pengusaha yang kreatif, yang efesien itulah yang terus hidup, sehingga kehidupan seluruh masyarakat menjadi efesien dan memiliki maslahat bagi semuanya.
5.    Orang yang terselisih pada waktunya akan bangkit kembali, belajar dari kesalahan mereka dan belajar dari keberhasilan orang lain. Atau mencoba mencari kegiatan yang lebih sesuai dengan kemampuan dirinya. Dengan demikian orang-orang yang bangkrut cenderung sembuh kembali menjadi orang-orang yang kreatif, mungkin dibidang yang baru.


B.  Ciri-ciri Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna dapat didefinisikan sebagai struktur pasar atau industri dimana terdapat banyak penjual dan pembeli, dan setiap penjual ataupun pembeli tidak dapat mempengaruhi keadaan di pasar.
Pasar persaingan sempurna juga dapat kita definisikan sebagai struktur pasar yang paling ideal, karena dianggap sistem pasar ini adalah struktur pasar yang akan menjamin terwujudnya kegiatan memproduksi barang atau jasa yang tertinggi (optimal) efisiensi. Dalam analisis ekonomi sering dimisalkan bahwa perekonomian merupakan pasar persaingan sempurna. Akan tetapi dalam prakteknya tidaklah seperti itu, karena tidak mudah untuk menentukan jenis industri yang struktur organisasinya digolongkan kepada persaingan sempurna yang murni, yaitu ciri-cirinya, struktur pasar dari berbagai kegiatan di sektor pertanian.
Walaupun pasar persaingan sempurna yang murni tidak terwujud didalam praktek namun sangata penting untuk mempelajari tentang corak kegiatan perusahaan dalam persaingan sempurna. Pengetahuan mengenai keadaan persaingan sempurna dapat dijadikan landasan di dalam membuat perbandingan dengan ketiga jenis struktur pasar lainnya. Di samping itu analisis ke atas pasar persaingan sempurna adalah suatu permulaan yang baik dalam mempelajari cara-cara perusahaan menentukan harga dan produksi di dalam usaha mereka untuk mencari keuntungan.
Ciri-ciri selengkapnya dari pasar persaingan sempurna adalah seperti dibawah ini.[[4]]
1.        Perusahaan adalah pengambil harga
Pengambil harga atau price taker berarti suatu perusahaan yang ada didalam pasar tidak dapat menentukan atau mengubah harga pasar. Apapun tindakan perusahaan dalam pasar, ia tidak akan menimbulkan perubahan keatas harga pasar yang berlaku. Harga barang dipasar ditentukan oleh interaksi diantara keseluruhan produsen dan keseluruhan pembeli. Seorang produsen adalah terlalu kecil peranannya didalam pasar sehingga tidak dapat mempengaruhi penentuan harga atau tingkat produksi di pasar. Peranannya yang sangat kecil tersebut disebabkan karena jumlah produksi yang diciptakan seorang produsen merupakan sebagian kecil saja dari keseluruhan jumlah barang yang dihasilkan dan diperjualbelikan.



2.        Setiap perusahaan mudah ke luar atau masuk
Sebaliknya apabila ada produsen yang ingin melakukan kegiatan diindustri tersebut, produsen tersebut dapat dengan mudah melakukan kegiatan yang diinginkannya tersebut. Sama sekali tidak ada hambatan-hambatan, baik secara legal atau dalam bentuk lain secara keuangan atau secara kemampuan teknologi, misalnya kepada perusahaan-perusahaan untuk memasuki atau meninggalkan bidang usaha tersebut.

3.        Menghasilkan barang serupa
Barang yang dihasikan berbagai perusahaan tidak mudah untuk dibeda-bedakan. Barang yang dihasilkan sangat sama atau serupa. Tidak terdapat perbedaan yang nyata diantara barang yang dihasilkan suatu perusahaan dengan produksi perusahaan lainnya. Barang seperti itu dinamakan dengan istilah barang identical atau homogenous. Karena barang-barang tersebut adalah sangat serupa para pembeli tidak dapat membedakan yang mana yang dihasilkan oleh produsen A atau B atau produsen lainnya. Barang yang dihasilkan seorang produsen merupakan pengganti sempurna kepada barang yang dihasilkan produsen-produsen lain. Sebagai akibat dari sifat ini, tidak ada gunanya kepada perusahaan-perusahaan untuk melakukan persaingan yang berbentuk persaingan bukkan harga atau nonprice competition yaitu persaingan dengan misalnya melakukan iklan dan promosi penjualan. Cara ini tidak efektif untuk menaikkan penjualan karena pembeli mengetahui bahwa barang-barang yang dihasilkan berbagai produsen dalam industri tersebut tidak ada bedanya sama sekali.

4.        Terdapat banyak perusahaan di pasar
Sifat inilah yang menyebabkan perusahaan tidak mempunyai kekuasaan untuk mengubah harga. Sifat ini mempunyai dua aspek, yaitu jumlah perusahaan sangat banyak dan masing-masing perusahaan adalah relatif kecil kalau dibandingkan dengan keseluruhan jumlah perusahaan didalam pasar. Sebagai akibatnya produksi setiap perusahaan adalah sangat sedikit kalau dibandingkan dengan jumlah produksi dalam industri tersebut. Sifat ini menyebabkan apapun yang dilakukan perusahaan, seperti menaikan  atau menurunkan harga dan menaikkan atau menurunkan produksi, sedikit pun ia tidak mempengaruhi harga yang berlaku dalam pasar/industri tersebut.



5.        Pembeli mempunyai pengetahuan sempurna mengenai pasar
Dalam pasar persaingan sempurna juga dimisalkan bahwa jumlah pembeli adalah sangat banyak. Namun demikian dimisalkan pula bahwa masing-masing pembeli tersebut mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai keadaan dipasar, yaitu mereka mengetahui tingkat harga yang berlaku dan perubahan-perubahan keatas harga tersebut. Akibatnya para produsen tidak dapat menjual barangnya dengan harga yang lebih tinggi dari yang berlaku dipasar.

C.  Pengertian Permintaan dan Hasil Penjualan
Di dalam menganalisis usaha sesuatu perusahaan untuk memaksimumkan keuntungan, dua hal harus diperhatikan yaitu:
1.         Biaya produksi yang dikeluarkan perusahaan.
2.        Hasil penjualan dari barang yang dihasilkan perusahaan itu.

Sifat biaya produksi yang dikeluarkan oleh perusahaan adalah bersamaan, walau dalam struktur pasar manapun ia digolongkan. Dengan perkataan lain, apakah sesuatu perusahaan itu berada dalam pasar persaingan sempurna, atau monopoli, atau oligopoli, atau persaingan monopolistis, ciri-ciri fungsi produksi dan biaya produksinya. Akan tetapi sifat hasil penjualan adalah berbeda diantara pasar persaingan sempurna dengan struktur pasar lainnya. Perbedaan ini disebabkan karena ditinjau dari sudut seorang produsen, bentuk permintaan yang dihadapi oleh seorang produsen dipasar persaingan sempurna berbeda sifatnya dengan yang dihadapi seorang produsen dipasar lainnya.
Kemudian untuk  permintaan pasar dan perusahaan itu sendiri, ciri pertama dari pasar persaingan sempurna yang diterangkan pada bagian sebelum ini? Sifat tersebut adalah setiap perusaan adalah pengambil harga, yaitu sesuatu perusaan tidak mempunyai kekuasaan untuk menentukan harga. Interaksi seluruh produsen dan seluruh pembeli dipasar yang akan menentukan harga pasar, dan seorang produsen hanya “menerima” saja harga yang sudah ditentukan tersebut. Ini berarti berapa banyak pun barang  yang diproduksikan yang dijual oleh produsen, ia tidak akan dapat mengubah harga yang ditentukan dipasar, karena jumlah di produksikan itu hanya sebagian kecil saja dari jumlah yang diperjualbelikan dipasar.



D.  Kebaikan dan Keburukan Persaingan Sempurna
Keadaan pasar yang bersifat persaingan sempurna banyak digunakan sebagai pemisalan didalam analisis ekonomi. Kebanyakan analisis ekonomi menganggap bahwa persaingan sempurna adalah struktur pasar yang lebih ideal dari jenis-jenis pasar lainnya. Ini disebabkan oleh beberapa kebaikan dari pasar persaingan sempurna. Namun demikian ia juga mempunyai beberapa keburukan.[[5]]
Pasar persaingan sempurna memiliki beberapa kebaikan dibandingkan pasar-pasar yang lainnya antara lain:[[6]]
1.        Persaingan sempurna memaksimumkan efisiensi
            Sebelum menerangkan kebaikan dari pasar persaingan sempurna ditinjau dari sudut efisiensi, terlebih dahulu akan diterangkan dua konsep efisiensi yaitu:
a.    Efisiensi produktif
Untuk mencapai efisiensi produktif harus dipenuhi dua syarat. Yang pertama, untuk setiap tingkat produksi, biaya yang dikeluarkan adalah yang paling minimum. Untuk menghasilkan suatu tingkat produksi berbagai corak gabungan faktor-faktor produksi dapat digunakan. Gabungan yang paling efisien adalah gabungan yang mengeluarkan biaya yang paling sedikit. Syarat ini harus dipenuhi pada setiap tingkat produksi. Syarat yang kedua, industri secara keseluruhan harus memproduksi barang pada biaya rata-rata yang paling rendah, yaitu pada waktu kurva AC mencapai titik yang paling rendah. Apabila suatu industri mencapai keadaan tersebut maka tingkat produksinya dikatakan mencapai tingkat efisiensi produksi yang optimal, dan biaya produksi yang paling minimal.

b.    Efisiensi Alokatif
Untuk melihat apakah efisiesi alokatif dicapai atau tidak, perlulah dilihat apakah alokasi sumber-sumber daya keberbagi kegiatan ekonomi/produksi telah dicapai tingkat yang maksimum atau belum. Alokasi sumber-sumber daya mencapai efisiensi yang maksimum apabila dipenuhi syarat berikut : harga setiap barang sama dengan biaya marjinal untuk memproduksi barang tersebut. Berarti untuk setiap kegiatan ekonomi, produksi harus terus dilakukan sehingga tercapai keadaan dimana harga=biaya marjinal. Dengan cara ini produksi berbagai macam barang dalam perekonomian akan memaksimumkan kesejahteraan masyarakat.

Efisiensi di dalam persaingan sempurna, kedua jenis efisiensi yang dijelaskan di atas akan selalu wujud. Telah dijelaskan bahwa di dalam jangka panjang perusahaan dalam persaingan sempurna akan mendapat untung normal, dan untung normal ini akan dicapai apabila biaya produksi adalah yang paling minimum. Dengan demikian, sesuai dengan arti efisiensi produktif yang telah dijelaskan dalam jangka panjang efisiensi produktif selalu dicapai oleh perusahaan dalam persaingan sempurna.
Telah juga dijelaskan bahwa dalam persaingan sempurna harga = hasil penjualan marjinal. Dan didalam memaksimumkan keuntungan syaratnya adalah hasil penjualan marjinal = biaya marjinal. Dengan demikian didalam jangka panjang keadaan ini berlaku: harga = hasil penjualan marjinal = biaya marjinal. Kesamaan ini membuktikan bahwa pasar persaingan sempurna juga mencapai efisiensi alokatif.
Dari kenyataan bahwa efisiensi produktif dan efisiensi alokatif dicapai di dalam pasar persaingan sempurna.

2.        Kebebasan bertindak dan memilih
Persaingan sempurna menghindari wujudnya konsentrasi kekuasaan di segolonan kecil masyarakat. Pada umumnya orang berkeyakinan bahwa konsentrasi semacam itu akan membatasi kebebasan seseorang dalam melakukan kegiatannya dan memilih pekerjaan yang disukainya. Juga kebebasaannya untuk memilih barang yang dikonsumsikannya menjadi lebih terbatas.
Didalam pasar yang bebas tidak seorang pun mempunyai kekuasaan dalam menentukan harga, jumlah produksi dan jenis barang yang diproduksikan. Begitu pula dalam menentukan bagaimana faktor-faktor produksi digunakan dalam masyarakat, efisiensilah yang menjadi faktor yang menentukan pengalokasinya. Tidak seorang pun mempunyai kekuasan untuk menentukan corak pengalokasiannya. Selanjutnya dengan adanya kebebasaan untuk memproduksikan berbagai jenis barang maka masyarakat dapat mempunyai pilihan yang lebih banyak terhadap barang-barang dan jasa-jasa yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhannya. Dan masyarakat mempunyai kebebasan yang penuh keatas corak pilihan yang akan dibuatnya dalam menggunakan faktor-faktor produksi yang mereka miliki.
Disamping memiliki kebaikan-kebaikan, pasar persaingan sempurna juga memiliki keburukan-keburukan antara lain :[[7]]
a.    Persaingan sempurna tidak mendorong inovasi
Dalam pasar persaingan sempurna teknologi dapat dicontoh dengan mudah oleh perusahaan lain. Sebagai akibatnya suatu perusahaan tidak dapat meemperoleh keuntungan yang kekal dari mengembangkan teknologi dan teknik memproduksi yang baru tersebut. Oleh sebab itulah keuntungan dalam jangka panjang hanyalah berupa keuntungan normal, karena walaupun pada mulanya suatu perusahaan dapat menaikkan efisiensi dan menurunkan biaya, perusahaan-perusahaan lain dalam waktu singkat juga dapat berbuat demikian. Ketidakkekalan keuntungan dari mengembangkan teknologi ini menyebabkan perusahaan-perusahaan tidak terdorong untuk melakukan perkembangan teknologi dan inovasi. Disamping oleh alasan yang disebutkan diatas, segolongan ahli ekonomi juga berpendapat kemajuan teknologi adalah terbatas dipasar persaingan sempurna karena perusahaan-perusahan yang kecil ukurannya tidak akan mampu untuk membuat penyelidikan untuk mengembangkan teknologi yang lebih baik. Penyelidikan seperti itu sering kali sangat mahal biayanya dan tidak dapat dipikul oleh perusahaan yang kecil ukurannya.

b.    Persaingan sempurna adakalanya menimbulkan biaya sosial
Didalam menilai efisiensi perusahaan yang diperhatikan adalah cara perusahaan itu menggunakan sumber-sumber daya. Ditinjau dari sudut pandangnan perusahaan, penggunaannya mungkimn sangat efisien. Akan tetapi, ditinjau dari sudut kepentingan masyarakat, adakalanya merugikan.

c.    Membatasi pilihan konsumen
Karena barang yang dihasilkan perusahaan-perusahan adalah 100 persen sama, konsumen mempunyai pilihan yang terbatas untuk menentukan barang yang akan dikonsumsinya.



d.   Biaya dalam pasar persaingan sempurna mungkin lebih tinggi
Didalam mengatakan biaya produksi dalam pasar persaingan sempurna adalah paling minimum,tersirat (yang tidak dinyatakan)pemisalan bahwa biaya produksi tidak berbeda. Pemisalan ini tidak selalu benar. Perusahaan-perusahaan dalam bentuk pasar lainnya mungkin dapat mengurangi biaya produksi sebagai akibat menikmati skala ekonomi, perkembangan teknologi dan inovasi.

e.    Distribusi pendapatan tidak selalu rata
Suatu corak distribusi pendapatan tertentu menimbulkan suatu pola permintaan tertentu dalam masyarakat. Pola permintaan tersebut akan menentukan bentuk pengalokasian sumber-sumber daya. Ini berarti distribusi pendapatan menentukan bagaimana bentuk dari penggunaan sumber-sumber daya yang efisien. Kalau distribusi pendapatan tidak merata maka penggunaan sumber-sumber daya (yang dialokasikan secara efisien) akan lebih banyak digunakan untuk kepentingan golongan kaya.

E.  Pemaksimuman Keuntungan Jangka Pendek
Dalam hal ini terdapat dua syarat yaitu:
1.         Membandingkan hasil penjualan total dengan biaya total.
2.         Menunjukan keadaan di mana hasil penjualan merjinal sama dengan biaya marjinal.

Dalam cara pertama keuntungan ditentukan dengan menghitung perbandingan hasil penjualan total dengan biaya total. Keuntungan akan mencapai maksimum apabila perbedaan di antara keduanya adalah maksimum. Maka dengan cara yang pertama ini keuntungan yang maksimum akan dicapai apabila perbedaan nilai antara hasil penjualan total dengan biaya total adalah yang paling maksimum.
Dalam cara yang kedua adalah dengan menggunakan bantuan kurva atau data biaya rata-rata dan biaya marjinal. Pemaksimuman keuntungan dicapai pada tingkat produksi dimana hasil MR=MC. Suatu perusahaan akan menambah hasil keuntungannya apabila MR>MC. Jika sebaliknya yaitu MR<MC , mengurangi produksi dan penjualan akan menambah untung. Maka keuntungan maksimum dapat dicapai dalam keadaan di mana MR=MC.

Menentukan keuntungan maksimum dapat dilihat bila posisi sebagai berikut :
a.    Keuntungan = Hasil penjualan total – Biaya produksi total
b.    Tambahan keuntungan = Tambahan penjualan total – Tambahan biaya.

F.   Operasi Perusahaan dan Industri dalam Jangka Panjang.
            Dalam jangka panjang perusahaan dan industri dapat membuat beberapa perunahan tertentu yang di dalam jangka pendek tidak dapat dilakukan. Perusahaan tidak lagi mengeluarkan biaya tetap namun semua biaya berubah. Seterusnya kedalam industri juga terdapat perubahan yaitu perusahaan baru akan memasuki industri dan beberapa perusahaan yang tidak efisien akan gulung tikar dan menninggalkan pasar.
            Apabila suatu perusahaan tidak dapat menutupi biaya berubahnya makan ia tidak akan membubarkan perusahaannya, tetapi hanya akan menghentikan kegiatan produksinya. Perubahan lain yang mungkin berlaku dalam jangka panjang adalah kemajuan teknologi , kenaikan upah gaji karyawan dan kenaikan harga umum (inflasi).
            Analisis dalam bagian ini bertujuan untuk melihat bagaimana penyesuaian-penyesuaian yang berlaku menimbulkan perubahan dalam keadab dipasar. Dua keadaan berikut adalah sebagai berikut :
1.         Keadaan yang terwujud apabila permintaan bertambah.
2.         Keadaan yang terwujud apabila permintaan berkurang.
Read more ...

PERILAKU KONSUMEN

A.  Konsep Tentang Teori Perilaku konsumen Pendekatan Kardinal
Konsumen adalah seseorang yang menggunakan barang atau jasa. Konsumen diasumsikan memiliki informasi atau pengetahuan yang sempurna berkaitan dengan keputusan konsumsinya. Mereka tahu persis kualitas barang, kapasitas produksi, teknologi yang digunakan dan harga barang di pasar. Mereka mampu memprediksi jumlah penerimaan untuk suatu periode konsumsi.

Perilaku Konsumen adalah perilaku yang konsumen tunjukkan dalam mencari, menukar, menggunakan, menilai, mengatur barang atau jasa yang mereka anggap akan memuaskan kebutuhan mereka. Definisi lainnya adalah bagaimana konsumen mau mengeluarkan sumber dayanya yang terbatas seperti uang, waktu, dan tenaga untuk mendapatkan barang atau jasa yang diinginkan.

Perilaku permintaan konsumen terhadap barang dan jasa akan dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya: pendapatan, selera konsumen, dan harga barang, disaat kondisi yang lain tidak berubah. Perilaku konsumen ini didasarkan pada Teori Perilaku Konsumen yang menjelaskan bagaimana seseorang dengan pendapatan yang diperolehnya, dapat membeli berbagai barang dan jasa sehingga tercapai kepuasan tertentu sesuai dengan apa yang diharapkannya.

Setiap hari kita melakukan pemilihan atau menentukan skala prioritas karena kebutuhan tak terbatas, sedangkan sumber daya yang tersedia sangat terbatas. Konsep pemilihan ini merupakan perilaku mendasar dari konsumen. Konsep dasar perilaku konsumen menyatakan bahwa konsumen selalu berusaha untuk mencapai kegunaan (utility) maksimal dalam pemakaian barang yang dikonsumsinya. Kegunaan (utility) adalah derajat seberapa besar sebuah barang atau jasa dapat memuaskan kebutuhan seseorang.

1.        Pendekatan Kardinal atau Cardinal Approach

Menurut pendekatan kardinal kepuasan seorang konsumen diukur dengan satuan kepuasan (misalnya:uang). Setiap tambahan satu unit barang yang dikonsumsi akan menambah kepuasan yang diperoleh konsumen tersebut dalam jumlah tertentu. Semakin besar jumlah barang yang dapat dikonsumsi maka semakin tinggi tingkat kepuasannya. Konsumen yang rasional akan berusaha untuk memaksimalkan kepuasannya pada tingkat pendapatan yang dimilikinya.

       disebut juga dengan pendekatan marginal itulity. Pendekatan kardinal dalam analisis konsumen didasarkan pada asumsi bahwa tingkat kepuasan yang diperoleh konsumen dari konsumsi suatu barang dapat diukur dengan satuan tertentu seperti uang, jumlah atau buah. Semakin besar jumlah barang yang dikonsumsi, semakin besar pula tingkat kepuasaan konsumen.

Besarnya nilai kepuasan akan sangat bergantung pada individu (konsumen) yang bersangkutan. Konsumen dapat mencapai kondisi equilibrium atau mencapai kepuasan yang maksimum apabila dalam membelanjakan pendapatannya, mereka mencapai kepuasan yang sama pada berbagai barang. Tingkat kepuasan konsumen terdiri dari dua konsep yaitu kepuasan total (total utility) dan kepuasan tambahan (marginal utility). Kepuasan total adalah kepuasan menyeluruh yang diterima oleh individu dari mengkonsumsi sejumlah barang atau jasa. Sedangkan kepuasan tambahan adalah perubahan total per unit dengan adanya perubahan jumlah barang atau jasa yang dikonsumsi.

2.        Faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen ada dua yaitu :
a.        Faktor Eksternal
Faktor eksternal merupakan faktor yang meliputi pengaruh keluarga, kelas sosial, kebudayaan, strategi marketing, dan kelompok referensi. Kelompok referensi sendiri merupakan kelompok yang memiliki pengaruh langsung maupun tidak langsung pada sikap dan perilaku konsumen. Kelompok referensi mempengaruhi perilaku seseorang dalam  pembelian dan sering dijadikan pedoman oleh konsumen dalam bertingkah laku. Anggota kelompok referensi sering menjadi penyebar dan pengaruh dikalangan masyarakat dalam hal selera konsumsi sehingga menyebabkan sebagian besar kalangan masyarakat mengikuti selera dari anggota kelompok tersebut dan menimbulkan keseragaman dalam perilaku konsumsi dikalangan masyarakat.
b.        Faktor Internal
Faktor-faktor yang termasuk ke dalam faktor internal adalah motivasi, persepsi, sikap, gaya hidup, kepribadian dan belajar. Belajar adalah perubahan dalam perilaku seseorang individu yang bersumber dari pengalaman. Seringkali perilaku manusia diperoleh dari mempelajari sesuatu atau pengalaman.

3.        Kegunaan atau nilai guna suatu barang dapat didasarkan dalam hal berikut ini.
a.    Nilai guna total (total utility) adalah kepuasan total yang dinikmati oleh konsumen dalam mengonsumsi sejumlah barang atau jasa tertentu secara keseluruhan.
b.    Nilai guna maksimal (marginal utility) adalah tambahan kepuasan yang dinikmati oleh konsumen dari setiap tambahan barang atau jasa yang dikonsumsinya.
c.    Nilai guna yang semakin  menurun (diminishing return) atau  pemenuhan secara  vertical  yaitu  nilai guna yang diperoleh konsumen  untuk setiap tambah  konsumsi  yang dilakukan  pada  mulanya meningkat, tetapi sampai pada titik tertentu akan mengalami penurunan.

4.        Perilaku konsumen ada yang bersifat rasional dan irasional, yaitu ;

a.    Perilaku konsumen  rasional adalah konsumen yang dalam melakukan tindakan atau mengonsumsi barang berdasarkan pada akal (nalar) serta prinsip ekonomi.
Dasar pertimbangannya sebagai berikut.
1)      Produk barang dapat memberikan kegunaan maksimal.
2)      Barang tersebut betul-betul dibutuhkan.
3)      Kualitas barang terjamin.
4)      Harga terjangkau atau sesuai kemampuan.

b.    Perilaku konsumen yang irasional yaitu konsumen yang dalam bertindak tanpa pertimbangan, misalnya sebagai berikut.
1)      Membeli barang karena merek terkenal.
2)      Membeli barang karena ada bonusnya.

Perilaku konsumen, yang biasanya menerangkan  perilaku konsumen dalam  membelanjakan  pendapatannya untuk memperoleh alat – alat kepuasan guna memenuhi kebutuhan.Yang berupa biasanya barang – barang konsumsi ataupun jasa – jasa konsumsi.Kesimpulan – kesimpulan dari prilaku konsumen tersebut antaralain ialah : bagaimana reaksi reaksi konsumen dalam kesediaanya membeli suatu barang terhadap berubahnya jumlah pendapatan yang telah diperoleh.


Fungsi utama daripada barang – barang dan jasa – jasa konsumsi ialah memenuhi kebutuhan oleh pemakainya secara langsung.Yang tidak bertindak sebagai pemakai barang – barang dab jasa – jasa konsumsi padaumumnya adalah rumah tangga berkeluarga.Terpenuhinya kebutuhan seorang konsumen akan menimbulkan kepuasan tersendiri bagi konsumen tersebut>Dengan demikian kiranya mudah difahami mengapa para pemikir ekonomi mengatakan bahwa konsumsi barang – barang dan jasa menghasilkan kepuasan atau satisfaction,yang sering pula disebut guna atau utility.Analisis ekonomi mikro prilaku individual,selalu dimulai dengan pertanyaan seberapa besar kepuasan konsumen atas konsumsi barang dan jasa.Atau “Seberapa besar kepuasan konsumen” adalah “utility” sama dengan kekuatan untuk mencapai kepuasan dan keperluan.Utility adalah suatu property yang umumnya untuk komodity yang digunakan atau diinginkan.Meskipun demikian perlu dicatat bahwa “utility” adalah konsep yang subjektif dalam artian bahwa tidak ada ekonomi manapun yang mampu mengukur jumlah utility (berapa besar utility seseorang atas konsumsi suatu komodity).Sehingga dalam analisis ini aktifis illegal mungkin dianggap salah oleh masyarakat dapat dianalisis dalam bentuk utility yang didapat oleh konsumen.
Meskipun demikian,para ekonom dapat menganalisis prilaku konsumen dalam bentuk utility sebagai dokter – dokter menghadapi masalah dalam bentuk “force”.Tidak ada seorang dokterpun yang mampu membuat ukuran tentang “force”.Demikian juga tidak ada seoorang ekonom yag mampu member ukuran tentan utility.
Meskipun pendekatan guna cardinal seperti diketengahkan di atas mempunyai kelemahan berupa tidak realistis asumsi dapat diukurnya kepuasan seseorang,namun dari segi lain,pendekatan cardinal ini mempunyai kelebihan tersediri.Adapun salah satunya kelebihan yang paling menonjol ialah berupa lebih mudahnya isi konsepsi cardinal untuk diselami,khususnya bagi mereka yang pertama kali mudah dimengerti mengapa dalam kebanyakan buku teks menggunakan pendekatan cardinal yang mandahului uraian mengenai teori konsumen yang menggunakan pendekatan ordinal.Sebelumnya asumsi – asumsi yang mendasari pendekatan cardinal disebutkan dan diuraikan secara eksplisit. Disamping itu asumsi rasionalis dan pengetahuan yang sempurna seperti telah disinggungkan di depan.
asumsi – asumsi dibawah ini merupakan asumsi – asumsi dasar yang khas untuk teori konsumen yang menggunakan pendekatan kardinal yaitu :
1.      Konsumen selalu bertindak rasional
2.      Konsumen mempunyai pengetahuan yang sempurna, barang dan harga brg tsb.
3.      Kepuasan Konsumen dapat diukur (sakep)
4.      Anggaran pengeluaran konsumen selalu sama dengan penghasilannya
5.      Guna batas uang konstan, guna batas barang menurun
Menurut pendekatan kardinal kepuasan seorang konsumen diukur dengan satuan kepuasan (misalnya:uang). Setiap tambahan satu unit barang yang dikonsumsi akan menambah kepuasan yang diperoleh konsumen tersebut dalam jumlah tertentu. Semakin besar jumlah barang yang dapat dikonsumsi maka semakin tinggi tingkat kepuasannya. Konsumen yang rasional akan berusaha untuk memaksimalkan kepuasannya pada tingkat pendapatan yang dimilikinya. Besarnya nilai kepuasan akan sangat bergantung pada individu (konsumen) yang bersangkutan. Konsumen dapat mencapai kondisi equilibrium atau mencapai kepuasan yang maksimum apabila dalam membelanjakan pendapatannya mencapai kepuasan yang sama pada berbagai barang. Tingkat kepuasan konsumen terdiri dari dua konsep yaitu kepuasan total (total utility) dan kepuasan tambahan (marginal utility). Kepuasan total adalah kepuasan menyeluruh yang diterima oleh individu dari mengkonsumsi sejumlah barang atau jasa. Sedangkan kepuasan tambahan adalah perubahan total per unit dengan adanya perubahan jumlah barang atau jasa yang dikonsumsi. Asumsi dari pendekatan ini adalah sebagai berikut:
1.      Konsumen rasional, artinya konsumen bertujuan memaksimalkan kepuasannya dengan batasan pendapatannya.
2.      Berlaku hukum Diminishing marginal utility, artinya yaitu besarnya kepuasan marginal akan selalu menurun dengan bertambahnya jumlah barang yang dikonsumsi secara terus menerus.
3.      Pendapatan konsumen tetap yang artinya untuk memenuhi kepuasan kebutuhan konsumen dituntut untuk mempunyai pekerjaan yang tetap supaya pendapatan mereka tetap jika salah satu barang di dalam pendekatan kardinal harganya melonjak.
4.      Uang mempunyai nilai subyektif yang tetap yang artinya uang merupakan ukuran dari tingkat kepuasan di dalam pendekatan kardinal semakin banyak konsumen mempunyai uang maka semakin banyak mereka dapat memenuhi kebutuhan mereka..
5.      Total utility adalah additive dan independent. Additive artinya daya guna dari sekumpulan barang adalah fungsi dari kuantitas masing-masing barang yang dikonsumsi. Sedangkan independent berarti bahwa daya guna X1 tidak dipengaruhi oleh tindakan mengkonsumsi barang X2, X3, X4 …. Xn dan sebaliknya.
5. Konsep Elastisitas

      Elastisitas adalah perbandingan perubahan proporsional dari sebuah variabel dengan perubahan variable lainnya. Definisi lain, elastisitas mengukur seberapa besar kepekaan atau reaksi konsumen terhadap perubahan harga.
Konsep elastisitas ini digunakan untuk meramalkan apa yang akan barang/jasa dinaikkan. Pengetahuan mengenai seberapa dampak perubahan harga terhadap permintaan sangatlah penting.

4 konsep elastisitas yang umumnya dipakai dipakai dalam teori ekonomi mikro :
1. Elastisitas harga permintaan (Ed)
2. Elastisitas harga penawaran (Ws)
3. Elastisitas silang (Ec)
4. Elastisitas pendapatan (Ey)

Berikut ini penjelasannya :

1. Elastisitas harga permintaan (Ed) digunakan untuk mengetahui besarnya perubahan jumlah barang yang diminta akibat adanya perubahan harga barang itu sendiri. Macam-macam Elastisitas Permintaan :

a.    E > 1 : Elastis
Permintaan elastis terjadi jika perubahan permintaan lebih besar dari perubahan harga. E > 1, artinya perubahan harga diikuti jumlah permintaan dalam jumlah yang lebih besar. Contoh: barang mewah.E <> In Elastis.
Permintan in elastis terjadi jika perubahan harga kurang berpengaruh pada perubahan permintaan.E <> artinya perubahan harga hanya diikuti perubahan jumlah yang diminta dalam jumlah yang relatif lebih kecil. Contoh: permintaan terhadap beras.



b. E = 1 : Unitary
Permintaan elastis uniter terjadi jika perubahan permintaan sebanding dengan perubahan harga. E = 1, artinya perubahan harga diikuti oleh perubahan jumlah permintaan yang sama. Contoh: barang-barang elektronik.

c. E = 0 : In Elastis Sempurna
Permintaan in elastis sempurna terjadi bilamana perubahan harga yang terjadi tidak ada pengaruhnya terhadap jumlah permintaan. E = 0, artinya bahwa perubahan sama sekali tidak ada pengaruhnya terhadap jumlah permintaan. Contoh: obat-obatan pada waktu sakit.

d. E = ~ : Elastis Sempurna
Permintaan elastis sempurna terjadi jika perubahan permintaan tidak berpengaruh sama sekali terhadap perubahan harga. Kurvanya akan sejajar dengan sumbu Q atau X. E = ~ , artinya bahwa perubahan harga tidak diakibatkan oleh naik-turunnya jumlah permintaan. Contoh: bumbu dapur.


Hal-Hal Yang Mempengaruhi Elastisitas Permintaan

1. Tingkat kemudahan barang yang bersangkutan untuk di gantikan oleh barangyang lain.
2. Besarnya proporsi pendapatan yang digunakan.
3. Jangka waktu analisa.
4. Jenis barang.

Rumus untuk menghitung besarnya elastisitas :

Ed= ((Q2 – Q1)/ Q1) / ((P2 – P1)/P1)
Ed=(ΔQ/Q) / ( ΔP/P)


2. Elastisitas harga penawaran (Ws)

Elastisitas penawaran adalah tingkat perubahan penawaran atas barang dan jasa yang diakibatkan karena adanya perubahan harga barang dan jasa tersebut. Untuk mengukur besar/kecilnya tingkat perubahan tersebut diukur dengan angkaangka yang disebut koefisien elastisitas penawaran dengan lambang ES (Elasticity Supply).Macam-macam Elastisitas Penawaran :

Seperti dalam permintaan, elastisitas penawaran dapat dibedakan menjadi 3macam, yaitu

1. In Elastis Sempurna (E = 0)

Penawaran in elastis sempurna terjadi bilamana perubahan harga yang terjadi tidak ada pengaruhnya terhadap jumlah penawaran.

2. In Elastis (E < e =" 1)"> 1)

Penawaran elastis terjadi jika perubahan harga diikuti dengan jumlah penawaran yang lebih besar.

3.  Elastis Sempurna (E = ~)

Penawaran elastis sempurna terjadi jika perubahan penawaran tidak dipengaruhi sama sekali oleh perubahan harga, sehingga kurva penawaran akan sejajar dengan sumbu Q atau X pada umumnya.


Read more ...

TEORI PERMITAAN

A.       TEORI PERMINTAAN
Perilaku permintaan merupakan salah satu perilaku ekonomi yang mendominasi dalam praktek ekonomi mikro, walaupun juga berlaku dalam praktek ekonomi makro. Itulah sebabnya pembahasan mengenai permintaan yang ditinjau dari segi determinasi harga terhadap  permintaan selalu menjadi pokok kajian dalam ilmu ekonomi. Determinasi harga terhadap permintaan dengan mengasumsikan faktor-faktor yang mempengaruhinya dianggap tetap mengahsilkan hukum permintaan, sedangkan bila permintaan yang menentukan harga maka disebut teori permintaan.
Permintaan adalah banyaknya jumlah barang yang diminta pada suatu pasar tertentu dengan tingkat harga tertentu pada tingkat pendapatan tertentu dan dalam periode tertentu. Dari definisi ini dapat diketahui bahwa permintaan terjadi karena dipengaruhi beberapa faktor, yaitu; harga barang yang diminta, tingkat pendapatan, jumlah penduduk, selera dan estimasi di masa yang akan datang, dan harga barang lain atau substitusi.
Bila faktor tingkat pendapatan, jumlah  penduduk, selerea dan estimasi barang serta harga barang substitusi tetap, maka permintaan hanya ditentukan oleh harga. Hal demikian, besar kecilnya perubahan permintaan ditentukan oleh besar kecilnya perubahan harga. Jika ini terjadi, maka berlaku perbandingan terbalik antara harga terhadap permintaan dan berbanding lurus dengan penawaran. Perbandingan terbalik antara harga terhadap permintaan disebut sebagai hukum permintaan. Hukum permintaan menyatakan “Bila harga suatu barang naik, maka permintaan barang tersebut akan turun, sebaliknya bila harga barang tersebut turun maka permintaan akan naik”.
Berdasarkan hukum permintaan tersebut, dapat dipahami adanya hubungan antara permintaan dengan harga. Secara teori, hukum ini dijelaskan yaitu, manakala pada suatu pasar terdapat permintaan suatu produk yang relatif sangat banyak, sehingga:[1]
1.    Barang yang tersedia pada produsen tidak dapat memenuhi semua permintaan tersebut sehingga untuk membatasi jumlah pembelian produsen akan menaikkan harga jual produk tersebut.
2.    Penjual akan berusaha menggunakan kesempatan tersebut untuk meningkatkan dan memperbesar keuntungannya dengan cara menaikkan harga jual produknya.
 Sebaliknya manakala pada suatu pasar permintaan suatu produksi relatif sedikit, maka yang terjadi adalah harga turun. Keadaan ini dapat dijelaskan sebagai berikut:[2]
a. Barang tersedia pada produsen atau penjual relatif sangat banyak sehingga manakala jumlah permintaan sedikit produsen akan berusaha menjual produknya sebanyak mungkin dengan cara menurunkan harga jual produknya.
b. Produsen atau penjual hanya akan meningkatkan keuntungannya dari volume penjualannya.
Teori yang menerangkan hubungan antara permintaan terhadap harga merupakan pernyataan positif tersebut dikenal dengan teori permintaan.[3] Dengan demikian, teori permintaan dapat dinyatakan, “Perbandingan lurus antara permintaan terhadap harganya, yaitu apabila permintaan naik, maka harga relatif naik, sebaliknya bila permintaan turun, maka harga relatif akan turun.
Faktor-Faktor Penentu Permintaan                                              
1.    Harga barang yang bersangkutan
Dari uraian-uraian sebelumnya tampak bahwa harga barang yang bersangkutan merupakan determinan penting dalam permintaan. Pada umumnya, hubungan antara tingkat harga dan jumlah permintaan adalah negatif. Semakin tinggi harga, maka semakin rendah jumlah permintaan, demikian pula sebaliknya. Secara lebih spesifik pengaruh harga barang terhadap permintaan ini dapat diurai lagi menjadi:
a.    Efek Substitusi
Efek substitusi berarti bahwa jika harga suatu barang naik, maka hal ini akan mendorong konsumen untuk mencari barang lain yang bisa menggantikan fungsi dari barang yang harganya naik tersebut. Karenannya permintaan terhadap barang tersebut akan menurun sebab konsumen beralih kepada barang substitusinya.
b.    Efek Pendapatan
Efek pendapatan berarti bahwa jika harga suatu barang naik, maka berarti pula secara riil pendapatan konsumen turun sebab dengan pendapatan yang sama ia hanya dapat membeli barang lebih sedikit. Akibatnya, ia akan mengurangi permintaannya terhadap barang tersebut.
2.    Pendapatan Konsumen
Pendapatan merupakan faktor penentu selain harga barang. Semakin tinggi pendapatan seorang konsumen, maka semakin tinggi daya belinya sehingga permintaannya terhadap barang akan meningkat pula. Sebaliknya, jika semakin rendah pendapatan, maka semakin rendah pula daya beli dan akhirnya rendah pula permintaannya terhadap barang tersebut.
3.    Harga Barang Lain yang Terkait
Harga barang lain yang terkait juga menetukan permintaan suatu barang. Yang dimaksud dengan barang lain yang terkait adalah substitusi dan komplementer dari barang tersebut. Jika harga barang substitusinya turun, maka permintaan terhadap barang tersebut juga turun, sebab konsumen mengalihkan permintaannya pada barang sustitusi. Sebaliknya, jika harga barang substitusi naik, maka harga barang komplementernya naik, maka permintaan terhadap barang tersebut akan turun, maka permintaan terhadap barang akan naik.
4.    Selera Konsumen
Selera konsumen menempati posisi yang penting dalam menentukan permintaan terhadap suatu barang. Jika selera seorang konsumen terhadap barang tinggi, maka permintaannya terhadap barang tersebut juga tinggi, meskipun harga barang tersebut rendah, maka konsumen tetap tidak tertarik untuk membeli seandainya tidak memiliki selera barang tersebut.
5.    Ekspektasi (Pengharapan)
Meskipun tidak secara eksplisit, pemikir ekonomi Islam klasik telah menengarai peran ekspektasi dalam menentukan permintaan. Ekspektasi bisa berupa ekspektasi positif maupun negatif. Dalam kasus ekspektasi positif konsumen akan lebih terdorong untuk membeli suatu barang, sementara ekspektasi negatif akan menimbulkan akibat yang sebaliknya.
6.    Maslahah
Maslahah merupakan tujuan utama dalam mengonsumsi barang, sebab maksimasi maslahah merupakan cara untuk mencapai falah, sebagaimana telah diketahui, maslahah merupakan kombinasi dari manfaat dengan berkah. Pengaruh maslahah terhadap permintaan tidak bisa dijelaskan secara sederhana sebagaimana pengaruh pada tingkat keimanan. Konsumen dengan tingkat keimanan “biasa” kemungkinan akan mengonsumsi barang dengan kandungan berkah minimum. Dalam kondisi seperti ini, jika barang/jasa yang dikonsumsi telah mencapai kandungan berkah minimum, maka konsumen akan menganggapnya sudah baik.
Kurva Permintaan
Berdasarkan hukum dan teori permintaan atas barang, seorang individu di pasar, dipengaruhi oleh harga atau sebaliknya pembelian barang akan mempengaruhi harga barang di pasar. Dengan demikian akan dapat diketahui seberapa besar perubahan permintaan terhadap perubahan harga atau sebaiknya.
Jumlah Barang yang diminta, Tingkat Harga di Pasar dan tertentu Berdasarkan Hukum Permintaan
Harga
Kuantitas yang diminta (Q)
Titik/Periode
1000
200
A
900
250
B
800
325
C
750
400
D
600
450
E
500
525
F
 
Jika diperhatikan bahwa besarnya perubahan permintaan sebagai akibat dari berubahnya harga tidaklah sama dari suatu titik ke titik berikutnya.
Menurut kurva permintaan adalah bila permintaan naik, maka harga turun. Dan bila permintaan turun, maka harga naik.
Sedangkan skedul permintaan teori permintaan dapat disajikan pada tabel berikut:
Perubahan harga sehubungan dengan berubahnya jumlah barang yang diminta, tingkat pendapatan dan periode tertentu berdasarkan teori permintaan
Kuantitas yang diminta (Q)
Harga
Titik/Periode
200
500
A
250
600
B
325
750
C
400
800
D
450
900
E
525
1000
F

Pada tabel di atas tampak bahwa bila jumlah barang yang diminta makin banyak maka harga akan meningkat. Sebaliknya, bila jumlah barang yang diminta makin sedikit, maka harga akan turun.
Menurut teori permintaan, bila permintaan naik, maka harga naik. Dan bila permintaan turun, maka harga turun.
Kurva Permintaan dapat didefinisikan sebagai :
“Suatu kurva yang menggambarkan sifat hubungan antara harga suatu barang tertentu dengan jumlah barang tersebut yang diminta para pembeli.”
Kurva permintaan berbagai jenis barang pada umumnya menurun dari kiri ke kanan bawah. Kurva yang demikian disebabkan oleh sifat hubungan antara harga dan jumlah yang diminta yang mempunyai sifat hubungan terbalik.


Kurva permintaan :
Teori Permintaan
Dapat dinyatakan :
“Perbandingan lurus antara permintaan terhadap harganya yaitu apabila permintaan naik, maka harga relatif akan naik, sebaliknya bila permintaan turun, maka harga relatif akan turun.”

B.       TEORI PENAWARAN
Penawaran (Supply)  adalah banyaknya barang yang ditawarkan oleh penjual pada suatu pasar tertentu, pada periode tertentu, dan pada tingkat harga tertentu.
Beberapa Faktor yang Mempengaruhi Penawaran
Keinginan para penjual dalam menawarkan barangnya pada berbagai tingkat harga ditentukan oleh beberapa faktor. Yang tepenting adalah :
1.      Biaya produksi dan teknologi yang digunakan
Jika biaya pembuatan/produksi suatu produk sangat tinggi maka produsen  akan membuat produk lebih sedikit dengan harga jual yang mahal karena takut tidak mampu bersaing dengan produk sejenis dan produk tidak laku terjual. Dengan adanya teknologi canggih bisa menyebabkan pemangkasan biaya produksi sehingga memicu penurunan harga.


2.      Tujuan Perusahaan
Perusahaan yang  bertujuan  mencari  keuntungan  sebesar-besarnya (profit oriented) akan menjual produknya  dengan  marjin keuntungan  yang besar  sehingga harga jual jadi tinggi. Jika perusahaan ingin produknya laris dan  menguasai pasar  maka  perusahaan menetapkan  harga yang rendah dengan tingkat keuntungan yang rendah sehingga harga jual  akan  rendah untuk menarik minat  konsumen.
3.      Pajak
Pajak yang naik akan menyebabkan harga jual jadi lebih tinggi sehingga perusahan menawarkan lebih sedikit produk akibat permintaan konsumen yang turun
.4. Ketersediaan dan harga barang pengganti/pelengkap
     Jika ada produk pesaing sejenis di pasar dengan harga yang murah maka konsumen akan ada yang beralih keproduk yang lebih murah sehingga terjadi penurunan permintaan, akhirnya penawaran pun dikurangi.
4.      Prediksi / perkiraan harga di masa depan
Ketika harga jual akan naik di masa mendatang perusahaan akan mempersiapkan diri dengan memperbanyak output produksi dengan harapan bisa menawarkan/menjual lebih banyak ketika harga naik akibat berbagai faktor.
5.      Harga barang itu sendiri
Jika harga suatu barang naik, maka produsen cenderung akan menambah jumlah barang yang dihasilkan. Hal ini kembali lagi pada hokum penawaran.
6.      Harga barang lain yang terkait
Apabila harga barang  subtitusi naik, maka penawaran suatu barang akan bertambah, dan sebaliknya. Sedangkan untuk barang complement, dapat dinyatakan bahwa apabila harga barang komplemen naik, maka penawaran suatu barang berkurang, atau sebaliknya.
7.      Harga faktor produksi
Kenaikan harga faktor produksi akan menyebabkan  perusahaan  memproduksi outputnya lebih sedikit dengan jumlah anggaran yang tetap yang nantinya akan mengurangi  laba perusahaan sehingga produsen akan pindah keindustry lain dan akan mengakibatkan berkurangnya penwaran barang


.9. Biaya produksi
Kenaikan harga input juga mempengaruhi biaya produksi. Bila biaya produksi meningkat, maka produsen akan mengurangi hasil produksinya, berarti penawaran barang berkurang.
10. Teknologi produksi
Kemajuan teknologi menyebabkan penurunan biaya produksi, dan menciptakan barang-barang baru sehingga menyebabkan kenaikan dalam penawaran barang.
11. Jumlah pedagang/penjual
Apabila jumlah penjual suatu produk tertentu semakin banyak, maka penawaran barang tersebut akan bertambah.
12. Tujuan perusahaan
Tujuan perusahaan adalah  memaksimumkan laba buka hasil produksinya. Akibatnya tiap produsen  tidak  berusaha untuk memanfaatkan kapasitas produksinya secara malksimum, tetapi akan  menggunakannya pada tingkat produksi yang akan memberikan keuntungan maksimum.
 13. Kebijakan pemerintah
Kebijakan pemerintah untuk mengurangi komoditas impor menyebabkan supply dan keperluan akan kebutuhan tersebut dipenuhi sendiri sehingga dapat meningktakan penawaran.
Hukum Penawaran
Penawaran adalah  jumlah  barang atau komoditi yang akan diproduksi dan ditawarkan untuk dijual dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat sosial dalam suatu pasar ekonomi.
Bunyi Hukum penawaran adalah “makin tinggi harga suatu barang, makin banyak jumlah barang yang ditawarkan oleh para penjual dan sebaliknya makin rendah harga suatu barang, makin sedikit jumlah barang yang ditawarkan”.
Kurva Penawaran
Kurva penawaran dapat didefinisikan sebagai :
“Yaitu suatu kurva yang menunjukkan hubungan diantara harga suatu barang tertentu dengan jumlah barang tersebut yang ditawarkan”.
- Kalau penawaran bertambah diakibatkan oleh faktor-faktor di luar
   harga, maka supply bergeser ke kiri atas.
- Kalau berkurang kurva supply bergeser ke kiri atas
- Terbentuknya harga pasar ditentukan oleh mekanisme pasar
     Kurva penawaran :
       Teori Penawaran
Yaitu teori yang menerangkan sifat penjual dalam menawarkan
barang yang akan dijual
Perubahan Penawaran
a.    Perubahan Biaya Produksi
Biaya produksi menentukan harga pokok barang yang diproduksi. Dengan demikian, bila biaya produksi berubah (misalnya meningkat) produsen akan mengurangi jumlah penawaran. Jika biaya produksi turun, maka akan semakin banyak barang atau jasa yang ditawarkan.
b.    Teknologi yang Digunakan
Teknologi yang digunakan dalam produksi semula dimaksudkan agar terjadi efisiensi dalam produksi. Semakin modern teknologi yang digunakan, produksi semakin efisien. Artinya, semakin modern teknologi yang digunakan, baik kualitas maupun kuantitas produksi semakin meningkat dengan biaya produksi yang semakin dapat ditekan. Oleh karena itu, kemajuan teknologi dapat mempengaruhi besar-kecilnya penawaran.


c.    Harapan Mendapatkan Laba
Besar-kecilnya laba yang diingin oleh penjual/produsen akan mempengaruhi besar-kecilnya harga jual arang kepada konsumen. Besar-kecilnya harga jual akan berpengaruh terhadap besar-kecilnya jumlah barang yang ditawarkan.
d.    Harapan Masa yang akan Datang (Expectation)
Bila produsen memperkirakan kenaikan harga di masa yang akan dating, ia akan menawarkan lebih sedikit barang saat ini. Demikian pula sebaliknya.

 
Read more ...

Rabu, 26 Februari 2014

PRODUK PERBANKAN SYARIAH

Produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu: (I) Produk Penyaluran Dana, (II) Produk Penghimpunan Dana, dan (III) Produk yang berkaitan dengan jasa yang diberi­kan perbankan kepada nasabahnya.

1.  Penyaluran Dana
Dalam menyalurkan dana pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi ke dalam tiga kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya yaitu:
  1. Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli.
  2. Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa.
  3. Transaksi pembiayaan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.
Pada kategori pertama dan kedua, tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang dijual. Produk yang termasuk dalam kelompok ini adalah produk yang menggunakan prinsip jual-beli seperti murabahah, salam, dan istishna serta produk yang mengguna­kan prinsip sewa yaitu ijarah. Sedangkan pada kategori ketiga, tingkat keuntungan bank di­tentukan dari besarnya keuntungan usaha sesuai dengan prin­sip bagi-hasil. Pada produk bagi hasil keuntungan ditentukan oleh nisbah bagi hasil yang disepakati di muka. Produk per­bankan yang termasuk ke dalam kelompok ini adaiah musyara­kah dan mudharabah.
1.1. Prinsip Jual Beli (Ba’i)           
Prinsip jual-beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menja­di bagian harga atas barang yang dijual.
Transaksi jual-beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barang seperti:
a. Pembiayaan Murabahah
Murabahah bi tsaman ajil atau lebih dikenal sebagai muraba­hah. Murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan) adalah transaksi jual-beli di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok di­tambah keuntungan. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan da­lam akad jual-beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahah lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman ajil). Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.
b. Salam
Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diper­jualbelikan belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran dilakukan tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam trans­aksi ini kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan bar­ang harus ditentukan secara pasti.
Dalam praktek perbankan, ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasa­bah atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau secara cicilan. Harga jual yang ditetapkan bank adalah harga beli bank dari nasabah ditambah keuntungan. Dalam hal bank menjual­nya secara tunai biasanya disebut pembiayaan talangan (bridg­ing financing). Sedangkan dalam hal bank menjualnya secara cicilan, kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual-beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berla­kunya akad. Umumnya transaksi ini diterapkan dalam pembiayaan barang yang belum ada seperti pembelian komoditi pertanian oleh bank untuk kemudian dijual kembali secara tunai atau secara cicilan.
Ketentuan umum Salam:
  • Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlahnya. Misalnya jual beli 100 kg mangga harum manis kualitas “A” dengan harga Rp5000 / kg, akan diserahkan pada panen dua bulan mendatang.
  • Apabila hasil produksi yang diterima cacat atau tidak sesuai dengan akad maka nasabah (produsen) harus bertanggung jawab dengan cara antara lain mengembalikan dana yang telah diterimanya atau mengganti barang yang sesuai dengan pesanan.
  • Mengingat bank tidak menjadikan barang yang dibeli atau di­pesannya sebagai persediaan (inventory), maka dimungkinkan bagi bank untuk melakukan akad salam kepada pihak ketiga (pembeli kedua) seperti bulog, pedagang pasar induk atau rekanan. Mekanisme seperti ini disebut dengan paralel salam.
c. Istishna
Produk istishna menyerupai produk salam, namun dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (­termin) pembayaran. Skim istishna dalam bank syar­iah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.
Ketentuan umum:
  • Spesifikasi barang pesanan harus jelas seperti jenis, macam ukuran, mutu dan jumlah. Harga jual yang telah disepakati di­cantumkan dalam akad istishna dan tidak boleh berubah sela­ma berlakunya akad. Jika terjadi perubahan dari kriteria pe­sanan dan terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, maka seluruh biaya tambahan tetap ditang­gung nasabah.

1.2. Prinsip Sewa (Ijarah)
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahaan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.

Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Karena itu dalam perban­kan syariah dikenal ijarah muntahhiyah bittamlik (sewa yang dii­kuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.

1.3. Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
Produk pembiayaan syariah yang didasarkan prinsip bagi hasil adalah:
a. Musyarakah
Bentuk umum dari usaha bagi hasil adalah musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi). Transaksi musyara­kah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara ber­sama-sama. Termasuk dalam golongan musyarakah adalah se­mua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dima­na mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
Secara spesifik bentuk kontribusi dari pihak yang bekerjasa­ma dapat berupa dana, barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship), kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment) , atau intangible asset (seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan/reputasi (credit worthiness) dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Dengan merangkum seluruh kombinasi dari bentuk kontribusi masing-masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan produk ini sangat fleksibel.

Ketentuan umum:
Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal ber­hak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek. Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah tidak boleh melakukan tindak­an seperti:
  • Menggabungkan dana proyek dengan harta pribadi.
  • Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa ijin pemilik modal lainnya.
  • Memberi pinjaman kepada pihak lain.
  • Setiap pemilik modal dapat mengalihkan penyertaan atau di­gantikan oleh pihak lain.
  • Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri kerjasama apabila:
¥ Menarik diri dari perserikatan
¥ Meninggal dunia,
¥ Menjadi tidak cakap hukum
  • Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan sedangkan kerugian dibagi sesuai dengan porsi kontribusi modal.
  • Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad. Setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana terse­but bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.
b. Mudharabah
Secara spesifik terdapat bentuk musyarakah yang popular dalam produk perbankan syariah yaitu mudharabah. Mudhara­bah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dima­na pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerjasama de­ngan kontribusi 100% modal dari shahibul maal dan keahlian dari mudharib.
Transaksi jenis ini tidak mensyaratkan adanya wakil shahibul maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab un­tuk setiap kerugian yang terjadi akibat kelalaian. Sedangkan se­bagai wakil shahibul maal dia diharapkan untuk mengelola mo­dal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba optimal.
Perbedaan yang esensial dari musyarakah dan mudharabah terletak pada besarnya kontribusi atas manajemen dan keuangan atau salah satu diantara itu. Dalam mudharabah modal ha­nya berasal dari satu pihak, sedangkan dalam musyarakah mo­dal berasal dari dua pihak atau lebih. musyarakah dan mudhar­abah dalam literatur fiqih berbentuk perjanjian kepercayaan (uqud al amanah) yang menuntut tingkat kejujuran yang tinggi dan menjunjung keadilan. Karenanya masing-masing pihak ha­rus menjaga kejujuran untuk kepentingan bersama dan setiap usaha dari masing-masing pihak untuk melakukan kecurangan dan ketidakadilan pembagian pendapatan betul-betul akan me­rusak ajaran Islam.

Ketentuan umum
  • Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal; harus diserahkan tunai, dapat berupa uang       atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Apabila modal diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannya dan disepakati bersama.
  • Hasil dan pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan dua cara:
¥ (Perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing)
¥ (Perhitungan dari keuntungan proyek (profit sharing)
  • Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang disepakati. Bank selaku pemilik modal menanggung seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyeleweng-an, kecurangan dan penyalahgunaan dana.
  • Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah. Jika nasabah cidera janji dengan sengaja misalnya tidak mau membayar kewajiban atau menunda pembayaran kewa­jiban, dapat dikenakan sanksi administrasi.

Mudharabah Muqayyadah       
Karakteristik mudharabah muqayadah pada dasarnya sama dengan persyaratan di atas. Perbedaannya adalah terletak pa­da adanya pembatasan penggunaan modal sesuai dengan per­mintaan pemilik modal.
1.4. Akad Pelengkap
Untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan, biasanya di­perlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan untuk mem­permudah pelaksanaan pembiayaan. Meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini diboleh­kan untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan un­tuk melaksanakan akad ini. Besarnya pengganti biaya ini seke­dar untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul.
a. Hiwalah (Alih Utang-Piutang)
Hiwalah adalah transaksi mengalihkan utang piutang. Dalam praktek perbankan syariah fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat me­lanjutkan produksinya. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan piutang. Untuk mengantisipasi resiko kerugian yang akan timbul, bank perlu melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang berutang dan kebenaran transaksi antara yang memindahkan piutang dengan yang berutang. Katakanlah         seo­rang supplier bahan bangunan menjual barangnya kepada pemilik proyek yang akan dibayar dua bulan kemudian. Karena kebutuhan supplier akan likuiditas, maka ia meminta bank untuk mengambil alih piutangnya. Bank akan menerima pembayaran dari pemilik proyek.

b. Rahn (Gadai)
Tujuan akad rahn adalah untuk memberikan jaminan pem­bayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan.
Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria :
  • Milik nasabah sendiri.
  • Jelas ukuran, sifat, dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar.
  • Dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank. Atas izin bank, nasabah dapat menggunakan barang tertentu yang digadaikan dengan tidak mengurangi nilai dan merusak barang yang digadaikan. Apabila barang yang digadaikan rusak atau cacat, maka nasabah harus bertanggungjawab.
Apabila nasabah wanprestasi, bank dapat melakukan penjualan barang yang digadaikan atas perintah hakim. Nasabah mempunyai hak untuk menjual barang tersebut dengan seizin bank. Apabila hasil penjualan melebihi kewajibannya, maka ke­lebihan tersebut menjadi milik nasabah. Dalam hasil penjualan tersebut lebih kecil dari kewajibannya, nasabah menutupi keku­rangannya.
c. Qardh                   
Qardh adalah pinjaman uang. Aplikasi qardh dalam perbankan biasanya dalam empat hal, yaitu :
Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran. Biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum ke­berangkatannya ke haji.
Sebagai pinjaman tunai (cash advanced) dari produk kartu kredit syariah, dimana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai milik bank melalui ATM. Nasabah akan mengem­balikannya sesuai waktu yang ditentukan.
Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil, dimana menurut perhitungan bank akan memberatkan si pengusaha bila diberikan pembiayaan dengan skema jual beli, ijarah, atau bagi hasil.
Sebagai pinjaman kepada pengurus bank, dimana bank me­nyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus bank. Pengurus bank akan mengembalikannya se­cara cicilan melalui pemotongan gajinya.
d. Wakalah (Perwakilan)
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C, inkaso dan transfer uang.
Bank dan nasabah yang dicantumkan dalam akad pemberian kuasa harus cakap hukum. Khusus untuk pembukaan L/C, apa­bila dana nasabah ternyata tidak cukup, maka penyelesaian L/C (settlement L/C) dapat dilakukan dengan pembiayaan murabahah, salam, ijarah, mudharabah, atau musyakarah.
Kelalaian dalam menjalankan kuasa menjadi tanggung jawab bank, kecuali kegagalan karena force majeure menjadi tang­gung jawab nasabah.
Apabila bank yang ditunjuk lebih dari satu, maka masing-­masing bank tidak boleh bertindak sendiri-sendiri tanpa musyawarah dengan bank yang lain, kecuali dengan seizin nasabah.
Tugas, wewenang dan tanggung jawab bank harus jelas sesuai kehendak nasabah bank. Setiap tugas yang dilakukan ha­rus mengatasnamakan nasabah dan harus dilaksanakan oleh bank. Atas pelaksanaan tugasnya tersebut, bank mendapat pengganti biaya berdasarkan kesepakatan bersama.
Pemberian kuasa berakhir setelah tugas dilaksanakan dan disetujui bersama antara nasabah dengan bank.
e. Kafalah (Garansi Bank)
Garansi bank dapat diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mem­persyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana un­tuk fasilitas ini sebagai rahn. Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadi ah. Bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang diberikan.
2.  Produk Penghimpunan Dana
Penghimpunan dana di bank syariah dapat berbentuk giro, tabungan dan deposito. Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadi ah dan mudharabah.
2.1. Prinsip Wadiah
Prinsip Wadi’ah yang diterapkan adalah wadi ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadi’ah dhamanah berbeda dengan wadi’ah amanah. Dalam   wadi’ah amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sedangkan dalam hal wadi’ah dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
Karena wadi’ah yang diterapkan dalam produk giro perban­kan ini juga disifati dengan yad dhamanah, maka implikasi hukumnya sama dengan qardh, dimana nasabah bertindak seba­gai yang meminjamkan uang, dan bank bertindak sebagai yang dipinjami. Jadi mirip seperti yang dilakukan Zubair bin Awwam ketika menerima titipan uang di jaman Rasulullah SAW’.
Ketentuan umum dari produk ini adalah:
  • Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai sua­tu insentif untuk menarik dana masyarakat namun tidak boleh diperjanjikan di muka.
  • Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Khusus bagi pemilik rekening giro, bank dapat memberikan buku cek, bilyet giro, dan debit card.
  • Terhadap pembukaan rekening ini bank dapat mengenakan pengganti biaya administrasi untuk sekedar menutupi biaya yang benar-benar terjadi.
  • Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.


2.2. Prinsip Mudharabah
Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut diguna­kan bank untuk melakukan pembiayaan murabahah atau ijarah seperti yang telah dijelaskan terdahulu. Dapat pula dana terse­but digunakan bank untuk melakukan pembiayaan mudhara­bah. Hasil usaha ini akan dibagi hasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam hal bank menggunakannya untuk mela­kukan pembiayaan mudharabah, maka bank bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi2. Rukun mudharabah terpenuhi sempurna (ada mudharib – ada pemilik dana, ada usaha yang akan dibagi hasilkan, ada nisbah, ada ijab kabul). Prinsip mud­harabah ini diaplikasikan pada produk tabungan berjangka dan deposito berjangka.

Berdasarkan kewenangan yang diberikan pihak penyimpan dana, prinsip mudharabah terbagi tiga yaitu:
a. Mudharabah mutlaqah
Penerapan mudharabah mutlaqah dapat berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana yaitu: tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Berda­sarkan prinsip ini tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun.
Ketentuan umum dalam produk ini adalah:
  • Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan atau pembagian keuntungan secara resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan; maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
  • Untuk tabungan mudharabah, bank dapat memberikan buku tabungan sebagai bukti penyimpanan, serta kartu ATM dan atau alat penarikan lainnya kepada penabung. Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
  • Tabungan mudharabah dapat diambil setiap saat oleh penabung sesuai dengan perjanjian yang disepakati, namun tidak        diperkenankan mengalami saldo negatif.
  • Deposito mudharabah hanya dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Deposito yang diperpanjang, setelah jatuh tempo akan diperlakukan sama seperti de­posito baru, tetapi bila pada akad sudah dicantumkan perpan­jangan otomatis maka tidak perlu dibuat akad baru.
  • Ketentuan-ketentuan yang lain yang berkaitan dengan tabungan dan deposito tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
b. Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet
Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (restrict­ed investment) dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat­-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank. Misalnya disya­ratkan digunakan untuk bisnis tertentu, atau disyaratkan digu­nakan dengan akad tertentu, atau disyaratkan digunakan untuk nasabah tertentu.
Karakteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut :
  • Pemilik dana wajib menetapkan syarat tertentu yang harus di­ikuti oleh bank wajib membuat akad yang mengatur persyarat­an penyaluran dana simpanan khusus.
  • Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan atau      pembagian keuntungan secara resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
  • Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening lainnya.
  • Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
c. Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet
Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, dimana bank ber­tindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan an­tara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari kegiatan usaha yang akan dibiayai dan pe­laksana usahanya.
Karakteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut :
  • Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening lainnya. Simpanan khusus dicatat pada pos tersendiri dalam rekening administratif.
  • Dana simpanan khusus harus disalurkan secara langsung kepada pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana.
  • Bank menerima komisi atas jasa mempertemukan kedua pihak. Sedangkan antara pemilik dana dan pelaksana usaha berlaku nisbah bagi hasil
  • 2.3. Akad PelengkapUntuk mempermudah pelaksanaan penghimpunan dana, bia­sanya diperlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini ti­dak ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan un­tuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan. Meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini dibolehkan untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluar­kan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya pengganti biaya ini sekedar untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul. Wakalah (Perwakilan)
    Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melaku­kan pekerjaan jasa tertentu, seperti inkaso dan transfer uang.
    3. Jasa Perbankan
    Bank syariah dapat melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut antara lain berupa :
    3.1. Sharf (Jual Beli Valuta Asing)
    Pada prinsipnya jual-beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini, penyerahan­nya harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.
    3.2. ljarah (Sewa)
    Jenis kegiatan ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan (safe deposit box) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian). Bank dapat imbalan sewa dari jasa tersebut.
Read more ...
Designed By